SK PENGANGKATAN TIM PONEK
KEPUTUSAN
DIREKTUR RSU. X
NOMOR :
TENTANG
PENGANGKATAN
ANGGOTA TIM PONEK
RSU.
X
Menimbang : |
a. bahwa
untuk meningkatkan mutu pelayanan obstetry neonatal emergency komprehensif
yang baik maka perlu dibentuk Tim
PONEK di RSU. X Medan. b. sehubungan dengan butir (1) diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Direktur RSU.X Medan untuk
menjalankan fungsi pelayanan obstetry dan neonatal di RSU. X Medan. |
|||
Mengingat : |
1.
UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; 2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor : 450/Menkes/SK/IV/2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara
Eksklusif pada Bayi di Indonesia; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil,
Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN |
|||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. X
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA TIM PONEK RSU. X. |
|
|
KESATU |
: |
Mengangkat
Anggota Tim PONEK RSU X Nama : Terlampir |
|
|
KEDUA |
: |
Masa
jabatan Anggota Tim PONEK ini
berlaku untuk masa tugas selama 3 (tiga) tahun; |
|
|
KETIGA |
: |
Anggota Tim PONEK dalam
menjalankan tugasnya berpedoman pada Pelayanan PONEK di Rumah Sakit serta
bertanggung jawab kepada Direktur RSU. X; |
|
|
KEEMPAT |
: |
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat keputusan
ini, akan diatur kemudian hari oleh Direktur; |
|
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diubah dan
diperbaiki sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di : Medan
PadaTanggal : 17 Mei 2022
Direktur
……………………………
Tembusan
:
1.
Arsip
Lampiran I
Keputusan
Direktur
Pengangkatan
Anggota Tim PONEK
Nomor :
Tanggal : 17 Mei 2022
ANGGOTA TIM PONEK RSU X
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Dr. Ohly |
Dokter Umum IGD |
2 |
Elka |
Perawat bayi |
3 |
Lina |
Perawat IKPK |
4 |
Nurh |
Bidan IGD |
5 |
Jeli |
Bidan IGD |
Lampiran II
Keputusan
Direktur
Pengangkatan
Anggota Tim PONEK
Nomor :
Tanggal : 17Mei 2022
URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA TIM PONEK RSU X
Uraian
Tugas
1. Melaksanakan kegiatan PONEK di RSU X.
2. Melaksanakan koordinasi sistem rujukan PONEK.
3. Membuat perencananan untuk pelayanan perinatologi.
4. Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin
dan pelayanan nifas.
5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi semua disiplin
ilmu yang dibutuhkan sesuai denagn kegawatannya.
6. Melakukan koordinasi dengan tim.
7. Melakukan pengawasan kegiatan.
8. Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah
ditetapkan.
9. Melakukan pelaporan pelayanan PONEK.
10. Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu
pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporannya.
Wewenang
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan PONEK sesuai SPO.
2. Mengawasi kegiatan pelayanan PONEK.
3. Melaksanakan kegiatan penanganan kegawatdaruratan
maternal dan perinatal sesuai SPO dan prosedur.
Tanggung
Jawab
1. Secara administratif
dan fungsional bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan PONEK di RSU X.
2.
Bertanggung
jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masing-masing unit kerja.
3. Bertanggung jawab kepada ketua PONEK
dan Direktur RSU. X.
Ditetapkan di : Medan
PadaTanggal : 17 Mei 2022
Direktur
………………………………
Komentar
Posting Komentar