SK PROGRAM KERJA TIM PKBRS (PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT)

 

      PERATURAN DIREKTUR RSU. X

NOMOR : 100/SK/DIR/RSMM/VI/2022

TENTANG

PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022

(PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT)

                                                                                             

Menimbang                 :

a.    bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSU. X, diperlukan suatu program kerja yang mengatur arah dan target pelayanan;

b.    bahwa agar pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit di RSU. X dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya keputusan Direktur RSU. X mengenai Program Kerja Tim PKBRS Tahun 2022 sebagai landasan bagi pelaksanaan kegiatan pelayanan PKBRS RSU. X.

 

Mengingat                   :

1.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;

4. Peraturan Kepala BKKBN 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;

5.  Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/E1/2011 tentang Kebijakan Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana;

6.  Peraturan Kepala BKKBN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kelaurga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran;

7.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

8.    Peraturan Direktur RSU. X No. 070/PER/DIR/RSMM/V/2022 tentang Program Nasional.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. X TENTANG PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022 (KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT).

 

KESATU

:

Program Kerja Tim PKBRS Tahun 2022 sebagaimana yang terlampir dalam Keputusan ini;

KEDUA

:

Program Kerja Tim PKBRS Tahun 2022 dipergunakan sebagai acuan dalam Pelayanan PKBRS di RSU. X; 

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di   : Medan

Pada Tanggal   : 10 Juni 2022

Direktur

 

                    

 

 

…………………………..

 

Tembusan :

1.       Arsip

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solution People

CERITAKU MERANTAU