SK PROGRAM KERJA PONEK
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. X
NOMOR :
TENTANG
PROGRAM
KERJA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI
COMPREHENSIF(PONEK) 24 JAM DI
RSU. X
Menimbang : |
: |
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU. X,
maka diperlukan Program Kerja Pelayanan
PONEK 24 jam di Rumah
Sakit Umum X. b.
bahwa agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik
perlu adanya kebijakan direktur RSU. X sebagai landasan bagi pelayanan PONEK 24 jam di RSU. X; c.
bahwa untuk mencapai tujuan pada butir (a) dan (b),
perlu ditetapkan melalui Peraturan Direktur RSU. X. |
Mengingat : |
: |
1. UU
No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Praktek Kedokteran; 4. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran; 6. Keputusan
Menteri Kesehatan RI nomor
1051/SK/XI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan PONEK 24 jam di rumah Sakit 7. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah
Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan
Seksual; 8. Keputusan
Menkes RI Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif
Pada Bayi di Indonesia |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. X TENTANG PROGRAM KERJA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF(PONEK) 24 JAM DI RSU. X. |
KESATU |
: |
Program kerja
Pelayanan Ponek 24 jam di RSU. X
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Program kerja
Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi komprehensif (PONEK) 24 jam di RS. X
dipergunakan sebagai acuan dalam Pelayanan PONEK di RSU. X; |
KETIGA |
: |
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur
kemudian hari oleh Direktur; |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan peninjauan kembali/
perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Makasar
Pada Tanggal : 17 Mei 2022
Direktur
.................................
Tembusan
:
1.
Arsip
Komentar
Posting Komentar